Muncul Wacana Bentuk Pansus agar Bisa Memaksa Anies, Emil, Halim Datang ke DPR
Rabu, 26 Februari 2020 – 17:24 WIB
Ia menegaskan ketidakhadiran gubernur hari ini merupakan bentuk pelecehan atas asas umum pemerintahan yang baik.
Rifqinizamy mengimbau rekan-rekannya di Komisi V untuk memikirkan apakah DPR perlu menggunakan hak membentuk Pansus agar siapa pun yang tidak datang rapat, bisa dipaksa untuk hadir dalam forum sebagaimana ketentuan Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3.
“Hak DPR berdasarkan UU tertentu memungkinkan memaksakan orang yang diundang, warga negara, siapa pun untuk hadir pada forum yang dibuat,” katanya. (boy/jpnn)