Muncul Wacana Pansus TKA, Pak Moeldoko Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menilai wacana pembentukan Panitia Khusus Tenaga Kerja Asing (Pansus TKA) yang disuarakan DPR menyikapi terbitnya Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang penggunaan TKA belum diperlukan.
"Tidak perlu pansus lah, ini kan hanya perlu klarifikasi. Pemerintah siap memberikan klarifikasi, apa sih sebenarnya," kata Moeldoko di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Jumat (20/4).
Bila alasan membentuk pansus untuk menyelidiki maraknya TKA ilegal di Indonesia, mantan Panglima TNI ini mengatakan bahwa negara-negara lain juga menghadapi masalah yang sama.
"Intinya ada persyaratan tertentu (bagi TKA). Kalau ada penyimpangan, ada juga yang ilegal, semua negara menghadapi persoalan yang sama. Di Amerika yang canggih tenaga ilegalnya banyak, tenaga kerja ilegal dari Indonesia di Malaysia juga banyak. Di Indonesia juga seperti itu, sama persoalannya," tutur dia.
Moeldoko menambahkan bahwa Perpres TKA yang baru secara substansi tidak berbeda dengan sebelumnya. Sebab, yang direvisi adalah persoalan administrasinya.
Bila di aturan lama tidak ada batasan waktu sekarang ada batasan waktu. "Kalau dulu gak jelas, sekarang diatur. Tapi persyaratan secara substansi, TKA itu harus menduduki pekerjaan yang memiliki skill. Intinya tetap ada persyaratan tertentu yang harus dimiliki TKA yang ingin bekerja di Indonesia," pungkasnya.(fat/jpnn)