SHP Pemprov Bali Belum Dicoret dari Daftar Aset, Wayan Sudirta DPR Minta Penjabat Gubernur Taati Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Pencoretan tanah negara di Ungasan masih alot, walaupun Kakanwil BPN Bali sudah membatalkan dua sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemprov Bali.
Kemudian bersurat ke Pemprov Bali untuk menarik atau meminta Pemprov Bali menyerahkan SHP yang telah dibatalkan tersebut ke BPN Badung.
Menurut Penjabat Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, Pemprov mempertahankan SHP tersebut, termasuk menggugat Kakanwil BPN Bali ke PTUN, disebabkan oleh karena DPRD Bali belum menyetujui.
SM Mahendra Jaya melontarkan hal itu di forum rapat yang dihadiri Badan Anggaran DPR RI dan beberapa Penjabat Bupati/Walikota se-Bali, ketika menanggapi masalah tanah Ungasan itu, yang disampaikan I Wayan Sudirta, anggota Banggar yang juga anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Bali, Kamis (21/11).\
Di forum yang dihadiri Penjabat Gubernur Bali, Ketua dan Anggota Banggar DPR RI, beberapa Penjabat Bupati/walikota se-Bali, Sudirta awalnya memberi masukan positif untuk Penjabat Gubernur Bali tersebut.
Namun, terkait perjuangan Made Sirta dkk yang telah memenangkan gugatan di PTUN Denpasar sampai Mahkamah Agung, dari perjuangan sejak tahun 2000 sampai sekarang, yang kini sudah berkekuatan hukum tetap, Sudirta menyayangkan Pemprov Bali justru menggugat Kakanwil BPN Bali ke PTUN Denpasar atas pembatalan dua sertifikat hak pakai atas nama Pemprov Bali.
Padahal, bila taat hukum dan tunduk pada putusan pengadilan maupun instruksi Mendagri ketika melantik Penjabat Gubernur Bali itu, SM Mahendra Jaya semestinya tidak menggugat ke PTUN dan menyerahkan dua SHP Pemprov Bali itu ke BPN Badung.
Sudirta mengutip Keputusan BPN Bali tentang pembatalan dua SHP (sertifikat hak pakai) Pemprov Bali, itu disebabkan alasan cacat administrasi dan cacat yuridis.