Mungkin Ini Pertimbangan Jokowi Ajukan Hadi Tjahjanto
jpnn.com, JAKARTA - Pengajuan nama KSAU Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menjadi calon tunggal Panglima TNI oleh Presiden Joko Widodo ke DPR, merupakan bagian dari mekanisme politik sebagaimana diatur undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI.
Ketua Pusat Studi Politik Dan Keamanan (PSPK) Universitas Padjadjaran, Bandung, Muradi mengatakan pengajuan satu nama ini sesuai dengan aturan Panglima TNI dipilih atau berasal dari yang pernah atau sedang menjabat sebagai kepala staf.
Dari tiga kepala staf, Hadi dianggap memiliki visi dan waktu masa pensiun yang lebih lama. “Sehingga diharapkan akan mampu mengintegrasikan politik pertahanan sebagai bagian dari upaya menjaga kepentingan pertahanan negara,” katanya kepada JPNN, Senin (4/12).
Menurut Muradi, pengajuan Hadi menegaskan bahwa presiden ingin mengembalikan rotasi kepemimpinan di TNI yang dijabat secara bergiliran dari tiga matra. Dua Panglima TNI terdahulu termasuk Jenderal Gatot Nurmantyo berasal dari TNI AD.
Karena itu, ujar dia, pengajuan alumnus Akademi Angkatan Udara (AAU) 1986 ini harus dilihat sebagai bagian dari mengembalikan tradisi rotasi dan kepemimpinan bergiliran sebagai bagian untuk menguatkan konsolidasi internal TNI.
Menurut Muradi, pengajuan Hadi ini sebagai bagian dari respons untuk menjaga regenerasi di organisasi TNI karena Gatot akan pensiun per 1 April 2018 mendatang. Sebagaimana yang diatur dalam UU TNI, presiden harus mengajukan pergantian Panglima ke DPR yang akan diproses 20 hari kerja.
“Pengajuan ini adalah bagian dari amanat undang-undang TNI yang normatif harus dijalankan oleh Presiden Jokowi dalam mekanisme pergantian Panglima TNI,” ujarnya.
Nah, Muradi menambahkan, berkaca dengan hal tersebut di atas maka ada tiga pertimbangan mengapa Hadi diajukan Jokowi sebagia calon tunggal Panglima TNI.