Muqowam: Kepala Desa Menolak Revisi UU Desa
jpnn.com, JAKARTA - Dalam kunjungan kerja di beberapa desa di Kabupaten Kendal dan Kabupaten Semarang, Anggota DPD RI Dapil Jawa Tengah Akhmad Muqowam terkejut dengan komplain dan protes keras yang dilakukan oleh para kepala desa.
Protes keras tersebut berkaitan dengan keinginan dan pemikiran beberapa Anggota DPR RI yang akan mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut Kepala Desa Sendang Dawuhan, Kecamatan Rowosari, Kendal Bambang Utoro, dirinya komplain kepada A. Muqowam setelah membaca pemberitaan di beberapa media tentang wacana revisi UU Desa oleh anggota DPR RI. Bambang menganggap pengusul revisi UU tersebut tidak memahami substansi dan ruh UU Desa.
Karena itu, Bambang mendesak Muqowam dan DPD RI untuk membendung keinginan revisi UU tersebut. Bahkan para kepala desa berencana mendatangi fraksi-fraksi di DPR RI untuk mengonfirmasi hal tersebut.
Kepala Desa Sraten, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, Rohmat dan Kepala Desa Reksosari, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang, Agus Muhajir Tontowi juga menyampaikan protes terhadap rencana revisi UU Desa.
Para kepala desa di dua kabupaten tersebut, segera akan membentuk Tim Kerja yang dimaksudkan untuk merespons siapapun yang berencana merevisi UU Desa.
“Kami akan mencatat dengan baik siapa-siapa nama yang mengusulkan revisi UU tersebut, siapa tahu ada manfaat untuk pemilihan legislatif 2019 yang akan datang,” ujar Rohmat.
Dalam merespons keberatan para kepala desa, Akhmad Muqowam menyampaikan bebetapa hal terkait dengan pelaksanaan UU Desa. Pertama, Muqowam mendesak agar pemerintah konsisten dalam mengimplementasikan UU Desa, mulai tataran regulasi dibawah UU, perencanaan kebijakan, perencanaan program, sampai soal anggaran desa, baik yang bersumber dari APBN, APBD Propinsi dan APBD Kabupaten.