Muqowam: Perlu Perbaikan Dalam Penerapan UU Desa
Kamis, 29 November 2018 – 21:31 WIB
"Seharusnya yang diperkuat sekarang ini adalah pembinaan kepada kepala desa oleh kemendes jangan merekrut pendamping-pendamping dari luar, kasih kewenangan orang di daerah untuk mengawasi itu,” ungkap Lukman Said.(boy/jpnn)