Muradok Bakal Berlebaran di Balik Jeruji Besi
Dia melanjutkan, setelah beberapa kali mencari tahu, akhirnya pada Selasa (16/5) lalu korban mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menawarkan ayam bekisar.
Barulah keesokan harinya korban mengecek kebenaran kabar tersebut, dan mendapati ayam bekisar tersebut telah dibeli seorang tetangganya.
“Mendapatkan informasi tersebut korban langsung menuju kediaman orang yang telah membeli ayam bekisar tersebut. Kecurigaan korban terbukti, sebab ayam bekisar tersebut memiliki ciri-ciri sama dengan ayamnya yang hilang,” ungkapnya.
Sementara itu Kanit Reskrim Polsek Gandusari Aiptu Kadeni menambahkan, mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Gandusari langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk mengetahui ciri-ciri pelaku yang menjual ayam tersebut.
Akhirnya setelah menjalin koordinasi, polisi berhasil menggambarkan sketsa wajah pelaku dan mengetahui tempat persembunyiannya. Hingga pada Sabtu (20/5) lalu berhasil meringkusnya.
“Setelah kami interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Atas perbuatannya pelaku akan diancam berdasarkan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara,” jelasnya.
Murodak mengaku terpaksa mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi karena tidak memiliki penghasilan tetap.
Sedangkan untuk lima ekor ayam Bangkok jantan dan satu ekor ayam Bangkok betina semuanya telah dijual kepada pedagang ayam di pasar dengan harga antara Rp 50 ribu hingga Rp 60 ribu.