Musik Tradisi Nusantara akan Masuk Pangkalan Data Kemendikbudristek dan Kemenkumham
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam sidang prakongres hari ketiga memutuskan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara.
Keputusan ini diambil setelah melewati diskusi panjang yang kemudian dirumuskan oleh tim perumus terdiri dari I Gede Arya Sugiartha, I Wayan Rai, Syarifuddin, Jabatin Bangun, Fitra Arda, Gandung Srimoko dan Nurkholis.
"Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara akan dibentuk atas inisiatif komunitas dalam hal ini Yayasan Komunikasi Karawitan Indonesia dan difasilitasi Kemendikbudristek," kata Pimpinan Sidang Gandung Srimoko dalam sidang pra kongres hari ketiga pada 22 Agustus 2021.
Dalam sidang tersebut dihasilkan empat rumusan yaitu:
1. Akan dibentuk LMK Musik Tradisi Nusantara dan segera didaftarkan ke Kemenkunham.
2. Musik Tradisi Nusantara yang ada di dalam dan luar negeri akan dikembangkan pendataannya ke Pangkalan Data Kemendikbudristek dan Kemenkumham.
3. Sosialisasi LMK Musik Tradisi Nusantara perlu dilakukan ke Pemda seluruh Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.
4. Pendaftaran hak cipta musik tradisi akan difasilitasi oleh LMK Musik Tradisi Nusantara ke Kemenkumham.