Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
jpnn.com, PANTOLOAN - Bea Cukai Pantoloan kembali melaksanakan pemusnahan rokok dan minuman beralkohol atau miras ilegal hasil penindakan pada Selasa (5/8).
Barang yang telah berstatus menjadi milik negara (BMMN) eks kepabeanan dan cukai yang dimusnahkan diperkirakan senlai Rp 423,81 juta.
Meliputi 358.050 batang rokok ilegal berbagai macam merek, baik polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, serta rokok dengan pita cukai berbeda.
Kemudian 47 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana mengungkapkan barang-barang tersebut dimusnahkan merupakan hasil 39 kali penindakan yang dilakukan di seluruh wilayah pengawasan instansinya.
"Wilayah pengawasan Bea Cukai Pantoloan meliputi Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Donggala, Kabupaten Tolitoli, Kabupaten Buol sampai Kabupaten Pasangkayu,” sebut Krisna Wardhana melalui keterangannya, Rabu (6/9).
Krisna menegaskan pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Pantoloan memberantas rokok dan minuman alkohol ilegal.
"Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha rokok ilegal," tegas Krisna.