Sebagai informasi, belum lama ini KPPU menghukum PT Garuda bersama delapan maskapai penerbangan, karena dianggap melakukan kartel penetapan harga fuel surchage sejak 2006 hingga 2009. (yud/jpnn)
JAKARTA – Kemnterian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan segera memanggil direksi PT Garuda Indonesia untuk dimntai keterangan da penjelasan