Mustahil, Jualan Surat Utang Tanpa Jaminan
Jumat, 03 Juli 2009 – 18:37 WIB
Endang mengatakan, prinsip cash collateral sebenarnya berlaku baik dalam bank konvensional maupun bank syariah. “Maka investor Qatar pun demikian, meminta aset dari pemerintah atas dana (sukuk) yang telah mereka pinjamkan. Tetapi pemerintah kebingungan dalam menjaminkan aset karena kekayaan alam Indonesia sudah habis terkuras dan tidak mungkin dijaminkan lagi. Karena itu setelah upaya pemerintah menggadaikan Gelora Bung Karno, bukan hal mustahil dalam Tugu Monas menyusul akan digadaikan,” ujar Endang.
Menurutnya, tak semestinya pemerintah mencari sumber utang baru untuk membiayai pembangunan. Pasalnya, pemerintah sebenarnya bisa memaksimalkan dana di bank-bank dalam negeri termasuk di bank-bank milik pemerintah daerah.