Mutasi Pejabat Dituding Sarat Dendam Politik
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 21:31 WIB
“Ini yang paling kita sesalkan dari kebijakan mutasi itu. Kalau memang dilakukan mutasi, hendaknya pejabat itu merupakan putra daerah atau tenaga baru yang benar-benar mampu di bidangnya. Atau jika perlu, DPRD perlu dilibatkan untuk melakukan fit and propert test kepada mereka, jika kita ingin meningkatkan kualitas dan kinerja SKPD,” katanya.
Disamping itu, tambah Jimmy, kebijakan memindah tugaskan para mantan pejabat eselon II ini menjadi staf Kantor Camat maupun guru biasa merupakan sebuah tindakan yang kejam, apalagi secara terang-terangan telah melanggar PP nomor 13 Tahun 2002.
“Mantan bupati saja belum pernah mendepak seorang Kadis dengan menjadikannya seorang staf di kantor camat, apalagi guru biasa. Saya yakin, tindakan ini dipastikan akan semakin menciutkan nyali para PNS di Pemkab Tapteng yang selama ini sudah tertekan menjadi lebih tertekan lagi. Kinerja mereka tidak akan bisa maksimal disebabkan ketakutan tadi. Dengan begitu, visi misi Bupati Tapteng yang ingin mewujudkan masyarakat Tapteng yang sejahtera, makmur, dan bermartabat akan sulit tercapai,” tegasnya.