Mutasi Pejabat Dituding Sarat Dendam Politik
Sabtu, 15 Oktober 2011 – 21:31 WIB
Ditegaskan Sukran, pengangkatan pejabat baru tentunya sesuai prinsip the right man on the right place. Artinya penempatan orang sesuai dengan pengalaman, keahlian dan disiplin ilmu masing-masing. Dan penggantian pejabat lama bukan semata-mata didasari unsur “dendam politik”.
“Enggaklah, meskipun jabatan bupati dan wakil bupati adalah jabatan politis, tapi pengangkatan SKPD tidak boleh ada unsur politisnya. Mereka itukan PNS,” tutur Sukran.
Aspirasi penyegaran Pimpinan SKPD diakui Sukran sudah muncul dari beberapa pihak, seperti dari para Anggota DPD RI yang bulan lalu kunjungan kerja ke Tapteng. Demikian juga dari beberapa anggota DPRD Tapteng. Selain itu, penyegaran Pimpinan SKPD dilakukan demi memperbaiki pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya dinilai BPK RI “Wajar Dengan Pengecualian” atau WDP.
“Penyegaran memang tuntutan. Kita juga mau meningkatkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntable,” ungkap Sukran.