Nabi Palsu Yakin Bebas
Selasa, 03 November 2009 – 10:32 WIB
Senin (2/11), sidang lanjutan perkara ajaran sesat kembali digelar dengan agenda pembelaan dari para terdakwa. Dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa menyatakan, dalam dakwaan JPU di mana terdakwa dijerat dengan pasal 156 (a) KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yakni melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan, ternyata tidak terbukti. Berdasarkan fakta persidangan, pasal ini tidak terbukti dilanggar para terdakwa.
Menurut John Rihi, SH, unsur melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan tidak terpenuhi karena hal yang dilakukan bukan berdasarkan pada kemampuan dan kemauan manusia tetapi merupakan wahyu dari Tuhan yang masih harus diuji kebenarannya. "Jadi kami tetap pada pembelaan kami, karena memang pasal itu tidak terbukti. Dalam penafsiran kan setiap orang bebas melakukannya, sehingga yang dilakukan klien saya hanya kesalahan penafsiran, bukan menodai ajaran agama," kata John Rihi.