Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nadalsyah Memperjuangkan Nasib 3.669 Honorer Pemkab Barito Utara di Forum Rakernas Apkasi

Selasa, 14 Juni 2022 – 13:51 WIB
Nadalsyah Memperjuangkan Nasib 3.669 Honorer Pemkab Barito Utara di Forum Rakernas Apkasi - JPNN.COM
Bupati Barito Utara Nadalsyah memimpin rapat persiapan penataan pegawai non-ASN kabupaten setempat di Muara Teweh, Senin (13/6/2022). ANTARA/HO-Prokopim Barito Utara

jpnn.com, MUARA TEWEH - Bupati Barito Utara, Kalimantan Tengah, Nadalsyah berkomitmen memperjuangkan nasib 3.669 pegawai honorer agar tetap bekerja di pemerintah daerah setempat.

Nadalsyah berjanji akan menyuarakan nasib honorer itu pada forum Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Rakernas Apkasi) di Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/6). 

"Nanti di Rakernas Apkasi pada Sabtu (18/6) akan kami bawa permasalahan pegawai honorer atau non-PNS ini," kata Nadalsyah di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Selasa (14/6).

Dia menyatakan bahwa keberadaan honorer masih sangat diperlukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Utara. "Keberadaan mereka masih sangat kita perlukan, mereka sangat membantu kinerja Pemkab Barito Utara," ungkapnya. 

Nadalsyah meminta masukan dan saran untuk menyikapi aturan pemerintah pusat terkait dengan nasib pegawai non-PNS yang telah mengabdi bekerja pada Pemkab Barito Utara.

Terlebih, kata dia, bagi mereka yang telah lama mengabdi, bahkan ada yang lebih dari 20 tahun, yang mana pada 2005 tidak dapat masuk dalam K1 dan K2 karena faktor umur.

Nadalsyah menyatakan ini untuk menyikapi permasalahan pegawai non-PNS sejak keluarnya Surat Men-PAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mana akan dilakukan penataan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam Pasal 99 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diundangkan 28 November 2018, disebutkan bahwa pegawai non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun atau sampai 28 November 2023.

Nadalsyah berjanji memperjuangkan nasib 3.669 honorer Pemkab Barito Utara di forum Rakernas Apkasi di Bogor, Sabtu (18/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News