Nadiem Makarim Beri Garansi RUU Sisdiknas Menguntungkan Seluruh Guru di Indonesia

Lebih lanjut, Menteri Nadiem juga mengungkapkan bahwa RUU Sisdiknas mendorong terwujudnya kesetaraan antara guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN.
Bilamana jaminan penghasilan layak bagi guru berstatus ASN, baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengikuti aturan dalam UU ASN, maka bagi guru non-ASN atau yang berada di sekolah swasta akan mendapatkan penghasilan sesuai standar UU Ketenagakerjaan.
"Pemerintah akan hadir dengan anggaran tambahan kepada yayasan-yayasan dan sekolah-sekolah swasta,” ungkap Nadiem.
Melalui peningkatan subsidi kepada sekolah swasta ini, diharapkan kesejahteraan guru-gurunya yang dimandatkan Undang-Undang Ketenagakerjaan dapat terwujud.
Baca Juga: Tindakan Eko Kuntadhi Dinilai Penistaan Agama, Chandra: Harus Diproses Hukum
"Kami akan pastikan bahwa yang diprioritaskan adalah upah yang layak bagi guru-guru swasta," ucapnya.
Jika tidak, kata Nadiem, akan diberikan sanksi, termasuk penahanan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Hal itu sekaligus garansi dari Kemendikburistek untuk sekolah-sekolah swasta.
"Tak mau menunggu lama, pemerintah juga sedang menyiapkan draf aturan turunannya agar siap diterbitkan segera setelah RUU Sisdiknas disahkan," ucap Nadiem Makarim. (esy/jpnn)