Nadiem Makarim: Sanki Tegas Bagi Pelaku Pelecehan Seksual di Kampus
jpnn.com, DEPOK - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meminta perguruan tinggi memberi sanksi tegas kepada pelaku pelecahan seksual yang terjadi lingkungan kampus.
Langkah itu dilakukan sebagai bentuk penegakkan keadilan terhadap korban.
Dia menyatakan perlindungan korban dan pengenaan sanksi pada pelaku adalah dua hal yang tidak bisa terpisahkan.
"Karena satu-satunya cara untuk mendapatkan rasa keadilan bagi korban adalah sanksi bagi pelaku," ujar Nadiem dalam diskusi publik "Melawan Kekerasan Seksual di Kampus" di Universitas Indonesia, Depok, Jumat (21/10).
Dia menyarankan kepada seluruh perguruan tinggi mulai dari dosen, mahasiswa, dan semua badan kepengurusan kampus untuk membuat gerakan yang melindungi korban dan menjadi pengawal untuk pemberian sanksi kepada pelaku.
"Sekarang bikinlah gerakan-gerakan di kampus, korban-korban yang pasif banyak sekali. Jadi, dorong perguruan tinggi Anda untuk memberikan sanksi tegas," kata Nadiem.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan proses perlindungan terhadap korban pelecehan seksual adalah hal yang sangat penting seperti tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi (Permendikbudristek PPKS).
Menurut Nadiem, saat ini masih banyak korban mengetahui adanya pelecehan seksual yang enggan melapor.