Nafsu Sesaat di Tengah Sawah, Heri Dipolisikan Pacar
jpnn.com, BLITAR - Satuan Reserse Kriminal Polres Blitar, berhasil menangkap seorang pria pelaku perkosaan anak di bawah umur.
Pelaku itu adalah Heri Susanto (25) warga Desa Dawuhan. Dalam keadaan tangan terikat borgol, di hadapan petugas Heri mengaku nekat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur di gubuk tengah sawah lantaran nafsu melihat kemolekan tubuh sang kekasih.
"Sementara sang pacar tidak mau diajak untuk berhubungan badan," ujar Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban, yang tidak terima atas tindakan asusila yang dilakukan Heri terhadap anaknya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pasal pasall 81 dan 82 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun penjara. (yos/jpnn)