Nah, Kasus Foto PNS Ciuman Massal Jadi Masalah Hukum
jpnn.com - jpnn.com - Seorang wanita asal Nias, Sumatera Utara bernama Dermawati Harefa melaporkan pemilik akun Maskuddin Harahap di Facebook ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).
Laporan itu didasari komentar Maskuddin pada foto ciuman massal sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kabupaten Nias Selatan (Nisel) yang beredar di Facebook. Dermawati melalui kuasa hukumnya, Amati Dachi mengatakan, kliennya menganggap Maskuddin telah menghina perempuan dan adat Nias.
"Saudara MH (Maskuddin Harahap, red) ini menuding kalau ada orang Nias menikah, maka bapak mertuanya yang lebih dulu merawanin menantu perempuannya," ujar Amati usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (21/2).
Amati menegaskan, langkah hukum itu untuk memberi pelajaran kepada Maskuddin ataupun masyarakat agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat di era reformasi. Menurutnya, seseorang tidak bisa seenaknya di media sosial.
"Ini pelajaran buat masyarakat, khususnya saudara MH agar bijak menggunakan media sosial. Kami akan mengikuti proses penanganan kasus ini sampai selesai," ucap Amati.
Sedangkan seorang tokoh masyarakat Nias, Bahagia Dachi yang ikut mendampingi Dermawati dan kuasa hukumnya mengatakan, tudingan Maskuddin sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, tidak ada budaya di Nias seperti tudingan Maskuddin.
"Jangankan untuk ciuman, pegangan tangan saja sangat dilarang. Ini murni tuduhan keji. Tersinggung pasti ya, enggak ada di Nias yang begituan," tutur Dachi.(gir/jpnn)