Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KemenPAN-RB Desak Bupati Tindak PNS Ciuman Massal

Selasa, 21 Februari 2017 – 20:11 WIB
KemenPAN-RB Desak Bupati Tindak PNS Ciuman Massal - JPNN.COM
Sejumlah PNS melakukan ciuman di depan publik di Halaman Kantor Bupati Nisel, Jalan Arah Sorake Km 5 Teluk Dalam, Nisel, pada Selasa (14/2). Foto: Akun Humas Nisel (Nisel Selatan)

jpnn.com - jpnn.com - Aksi ciuman massal yang dilakukan PNS Nias Selatan, Sumut, dikomentari petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) .

Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur, Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, jika hal itu memang benar, dia meminta bupati Nisel sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) segera mengambil sikap atas kejadian pada 14 Februari 2017 tersebut.

Aksi yang diunggah ke media sosial itu mengundang intrepretasi kurang baik.

"Harus dicek dulu kebenarannya. Apabila bertentangan dengan kode etik, kami akan memberikan rekomendasi, sementara yang berwenang memberi sanksi adalah Bupati sebagai PPK," ujar Bambang Dayanto Sumarsono di Jakarta, Selasa (21/2).

Dikatakannya Aparatur Sipil Negara (ASN) harus tetap berada dalam koridor etika yang sudah ada dalam peraturan perundang undangan.

Kemudian dalam beraktivitas juga harus melihat budaya ketimuran dan nasional. Sebagai abdi negara, pegawai ASN baik di pusat maupun daerah harus bisa menjadi contoh masyarakat, dengan menunjukkan perilaku yang baik.

BACA: Aksi PNS Ciuman Masal Bikin Heboh

"Memberi perhatian kepada pasangan kita sebagai ungkapan kasih sayang memang baik. Namun harus dilakukan sesuai norma dan budaya yang berlaku di Indonesia dan tidak boleh dilakukan dan dipertontonkan di muka umum," terangnya. (esy/jpnn)

Aksi ciuman massal yang dilakukan PNS Nias Selatan, Sumut, dikomentari petinggi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News