Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nah, KPK Cecar Anak Buah SBY soal Aliran Duit e-KTP

Senin, 05 Desember 2016 – 15:54 WIB
Nah, KPK Cecar Anak Buah SBY soal Aliran Duit e-KTP - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah, Senin (5/12). Anak buah Susilo Bambang Yudhoyono itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, penyidik memeriksa Jafar untuk menelusuri aliran dana proyek e-KTP. Hal itu sebagai tindak lanjut tentang aliran dana dalam proyek senilai Rp 6 triliun yang ternyata dikorupsi hingga Rp 2 triliun itu.

"Ada dugaan atau keterangan dari saksi-saksi yang sebelumnya diperiksa bahwa aliran dana itu mengalir ke a,b,c,d. Itu semua tidak bisa hanya dari satu kesaksian dan itu mesti dikonfirmasikan kepada saksi lain," kata Yuyuk di kantor KPK, Senin (5/12).

Menurut Yuyuk, dugaan itu tidak hanya kepada Jafar. Sebab, ada dugaan aliran uang juga kepada anggota DPR lainnya ataupun konsorsium pemenang proyek e-KTP.

"Bisa anggota DPR lainnya. Bisa selain anggota DPR atau bisa anggota konsorsium," ujar Yuyuk.

Selain soal dugaan aliran uang, kata Yuyuk, penyidik juga mendalami seputar pembahasan e-KTP tahun 2011-2012 di Komisi II DPR. KPK menduga Jafar  mengetahui pembahasan proyek e-KTP.

"Kemudian juga  konfirmasi mengenai beberapa aliran dana termasuk juga komunikasi antara DPR dengan beberapa konsorsium," kata dia.

Lebih lanjut Yuyuk mengatakan, saat ini KPK akan fokus memeriksa anggota DPR dalam kasus e-KTP.  "Apakah ada dari aliran dana penyidik kami sedang menelusuri," katanya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Jafar Hafsah, Senin (5/12). Anak buah Susilo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News