Nah Lho! Damayanti Sebut Fee Proyek Ditentukan Pimpinan Komisi V
JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti mengatakan besaran fee program aspirasi proyek jalan pada Kemenpupera ditentukan oleh Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis. Menurut Damayanti, hal itu berdasarkan kesaksian dari Sekjen Kemenpupera Taufik Widjoyono dan
Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri A Hasanudin.
"Menurut kesaksian Pak Sekjen sama Pak Hasan kemarin sih begitu," ujar Damayanti di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/7).
Penentuan besaran fee itu dilakukan saat rapat setengah kamar Sekjen Kemenpupera dengan pimpinan Komisi V DPR. "Itu ditentukan di rapat setengah kamar. Saya tidak ikut sih rapat tertutup setengah kamarnya," kata dia.
Damayanti pun tidak membantah bahwa memang ada pengkodean anggota Komisi V DPR. Kode 1 itu untuk fraksi PDI Perjuangan. Sedangkan Damayanti memiliki kode 1e. "Karena 1 itu kode fraksi PDIP, e itu saya. Kalau pimpinan (kodenya) p," katanya.
Sebelumnya dapat persidangan di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/6), Taufik menerangkan tentang pertemuan terbatas antara lima pimpinan Komisi V DPR yang diketuai Fary Djemi Francis, ketua kelompok fraksi mewakili masing-masing fraksi dan perwakilan dari Kemenpupera yang dipimpin ia sendiri.
"Kami mendapat undangan SMS dari Ibu Prima, Sekretariat Komisi V untuk menghadiri pertemuan terbatas pada tanggal 14 September 2015 jam 10 pagi sebelum raker di ruang Sekretariat Pimpinan Komisi V DPR," sebut Taufik.
Taufik mengatakan, dalam pertemuan yang dipimpin langsung Fary terdapat usulan program aspirasi Komisi V yang diinginkan oleh pimpinan untuk diakomodir dalam rencana kerja anggaran kementerian/lembaga 2016 Rp 10 triliun khusus untuk Ditjen Bina Marga.
Jika usulan program aspirasi tidak ditindaklanjuti oleh Kemenpupera maka konsekuensinya pimpinan Komisi V DPR tidak mau menandatangani dokumen persetujuan APBN tahun anggaran 2016.
Selain itu, Hasanudin dalam kesaksiannya menyebutkan, hasil rekap tim review program usulan aspirasi Komisi V DPR yang dapat diakomodir dalam RKAKL Kemenpupera untuk Ditjen Bina Marga Rp 2,860 triliun, Ditjen SDA Rp 2,001 triliun dan Ditjen Cipta Karya Rp 953,6 miliar.