Nah lho, Gerindra Wacanakan Pansus Divestasi Freeport
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mewacanakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) divestasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) yang baru-baru ini diumumkan Presiden Joko Widodo telah tuntas dan lunas pembayarannya.
Wacana membentuk pansus dilontarkan politikus Gerindra tersebut, karena dia menuding telah terjadi pelanggaran dalam proses divestasi kepemilikan saham PTFI menjadi 51,23 persen milik Indonesia melalui holding BUMN PT Inalum.
Pelanggaran yang dimaksud dia adalah adanya kesepakatan antara komisi VII DPR dengan dirjen minerba Kementerian ESDM, dirut PT Inalum dan dirut PTFI yang menjadi kesimpulan rapat bahwa transaksi divestasi itu dilakukan setelah masalah lingkungan diselesaikan. Menurut BPK, nilai kerusakan ekosistem tersebut sekitar Rp 185 triliun.
"Kalau ada kesepakatan yang dilanggar, kami akan usut lebih jauh. Kalau perlu bentuk pansus untuk meneliti itu. Apakah ini berkaitan dengan tahun politik. Barangkali ada namanya sisi politis, atau ada siapa yang bermain," kata Gus Irawan kepada JPNN, Senin malam (24/12).
Terlebih lagi pihaknya melihat proses divestasi saham raksasa tambang asal Amerika Serikat itu dipaksakan dan sangat terburu-buru. Dia menduga, hal ini terjadi karena pemerintah kadung menyatakan mayoritas saham Freeport telah dikuasai Indonesia, padahal kenyataannya ketika itu belum ada pembayaran.
"Lalu pemerintah menjanjikan Desember gitu ya. Ini menjelang Natalan tiba-tiba sudah selesai saja. Apakah kadung terbentuk opini sudah dikuasai, ternyata belum, lalu dipaksakan. Tapi intinya ada kesepakatan rapat di Komisi VII yang dilanggar. Kesepakatan rapat itu mengikat lho," tutur Gus Irawan.
Karena itu, katanya, Komisi VII pada masa sidang mendatang akan mendalami proses divestasi saham lewat rapat di DPR. Bila ditemukan ada persoalan besar yang terjadi, di situlah pintu masuk pansus mengusutnya.
"Karena di sini ada persoalan-persoalan hukum barangkali di sana sini. Sehingga bisa saja digulirkan pansus. Kalau ada sesuatu yang dipaksakan. Kami ingin mendalami apa itu sesuatu yang memaksa itu (harus divestasi sebelum kontrak habis)," tandasnya.(fat/jpnn)