Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Naik 20,75 Persen, UMP Banten Diklaim Tertinggi se-Indonesia Setelah Babel

Kamis, 27 November 2014 – 11:04 WIB
Naik 20,75 Persen, UMP Banten Diklaim Tertinggi se-Indonesia Setelah Babel - JPNN.COM

jpnn.com - SERANG - Pemerintahan Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Namun hasilnya tidak memuaskan para buruh terutama buruh di kawasan industri Serang Timur yang sampai melakukan aksi pemblokiran gerbang tol. Padahal kenaikan UMP Banten berada para urutan kedua tertinggi se-Indonesia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Hudaya Latuconsina mengatakan bahwa persentase kenaikan upah di Banten melebihi 20 persen.

"Kenaikan upah di kita (Banten) 20,75 persen. Setelah Bangka Belitung yang naik 28,05 persen, se-Indonesia kita peringkat kedua," jelasnya dilansir Radar Banten (Grup JPNN.com), Rabu (27/11).

Hudaya mengatakan berdasarkan data dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, 29 provinsi menetapkan UMP 2015. Sedangkan empat provinsi seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur, belum menetapkan UMP, tetapi hanya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Rata-rata kenaikan UMP secara nasional mencapai 12,77 persen dari Rp 1,58 juta menjadi Rp 1,78 juta. Angka ini sekitar 99,53 persen dari rata-rata komponen hidup layak (KHL) nasional yang dipatok Rp 1,81 juta. Jakarta saja kenaikannya hanya 10,6 persen," jelasnya.

UMP Bangka Belitung yang menempati urutan tertinggi se-Indonesia ditetapkan sebesar Rp 2,1juta perbulan, sebelumnya Rp 1,64 juta. Pemprov Banten menetapkan UMP 2015 sebesar Rp1,6 juta, naik dari sebelumnya Rp 1,325 juta. Angka ini lebih tinggi 14 persen dari KHL sekitar Rp 1,403 juta. (jpnn)

SERANG - Pemerintahan Provinsi Banten telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2015. Namun hasilnya tidak memuaskan para buruh terutama

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News