Naikan Cukai Rokok, Pemerintah Dinilai Munafik
jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah melalui melalui Kementerian Keuangan berencana untuk menaikan cukai rokok sebesar 10 persen pada tahun 2015. Rencana tersebut di dorong oleh harapan untuk dapat memenuhi target Penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun 2015, sebesar Rp 119,7 triliun dari cukai tembakau.
Kebijakan ini menuai protes keras dari kalangan industri tembakau. Pasalnya, di sisi lain pemerintah juga mengeluarkan regulasi yang menyulitkan penjualan produk mereka.
“Bagi kami ini adalah salah satu bentuk kemunafikan pemerintah. Jelas yang jadi korban adalah semua kalangan pertembakauan nasional dari hulu sampai hilir termasuk petani dan konsumen kretek didalamnya,” tegas Koordinator Nasional Komunitas Kretek Abhisam DM dalam keterangan pers, Rabu (15/10).
Dia menjelaskan, melalui cukai konsumen rokok selama ini telah berperan besar dalam memperkuat keuangan negara. Tercatat, enam tahun terakhir penerimaan cukai di APBN telah meningkat dari Rp 49,9 triliun menjadi Rp 100,7 triliun.
Dibandingkan dengan cukai lainnya, tambah Abhisam, penerimaan cukai tembakau merupakan yang paling besar dalam APBN. Di APBN 2015 sendiri, 95 persen target penerimaan cukai berasal dari tembakau.
Hal senada juga di tegaskan oleh Koordinator Koalisi Nasional Penyelamatan Kretek (KNPK) Zulvan Kurniawan. Menurutnya, kebijakan pemerintah ini sama saja menjadikan industri tembakau sebagai sapi perahan.
Bagi industri berskala besar, lanjutnya, kebijakan ini berarti efisiensi produksi dalam bentuk pemutusan hubungan kerja. Sementara, untuk industri kecil dipastikan berdampak mematikan.
"Padahal seharunsnya pemerintah melindungi industri yang telah memberi sumbangan pendapatan sangat besar," tuturnya. (dil/jpnn)