Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Naikkan BBM, Jokowi Punya Dana Kompensasi Rp 10 T

Selasa, 30 September 2014 – 07:54 WIB
Naikkan BBM, Jokowi Punya Dana Kompensasi Rp 10 T - JPNN.COM

Chatib menyebut, saat ini, kewenangan menaikkan harga BBM subsidi sepenuhnya ada di tangan pemerintahan baru. Pemerintahan saat ini, lanjut dia, sudah memberikan jalan dengan memberikan alokasi dana kompensasi dan diskresi saat membahas APBN Perubahan 2014 dan 2015.

Lagipula, kalau harga BBM dinaikkan, pemerintahan mendatang akan punya lebih banyak anggaran untuk pembangunan. "Langkah itu bagus untuk ekonomi kita, defisit (APBN) bisa lebih kecil, dan rupiah juga bisa lebih kuat," jelasnya.

Sebagai gambaran, kenaikan harga BBM subsidi memang selalu memicu gejolak sosial dan ekonomi, misalnya melonjaknya jumlah masyarakat miskin karena tingginya inflasi atau kenaikan harga bahan pangan.

Karena itu, saat menaikkan harga premium dan solar pada 2013 lalu, pemerintah menganggarkan dana kompensasi hingga Rp 29,4 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp 9,7 triliun diantaranya dalam bentuk bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM).

Sebelumnya, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan, kenaikan harga BBM tidak saja mengurangi beban subsidi dan memberikan anggaran pembangunan yang lebih besar bagi pemerintahan mendatang, tapi juga menjadi alat ampuh untuk mengerem konsumsi BBM subsidi sehingga kuota 46 juta kiloliter bisa dijaga.

"Buktinya sudah ada, kalau harga naik, konsumsi pasti lebih rendah karena masyarakat jadi lebih hemat," ujarnya.

Sementara itu, saat memberikan sambutan dalam sidang paripurna DPR untuk pengesahan UU APBN 2015, Chatib Basri menyebut, APBN 2015 disusun dengan asumsi makro pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 4,4 persen, nikai tukar rupiah Rp 11.900 per USD, tingkat suku bunga SPN (Surat Perbendaharaan Negara) 3 bulan sebesar 6,0 persen.

Lalu, harga minyak mentah Indonesia raya-rata USD 105 per barel, lifting minyak 900 ribu barel per hari, dan lifting gas 1.248 ribu barel setara minyak per hari. "Asumsi makro ini ditetapkan dengan mempertimbangkan perkembangan terkini dan prospek perekonomian 2014 dan 2015," katanya.

JAKARTA - Pengesahan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, makin membuka jalan bagi rencana kenaikan harga bahan bakar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News