Naikkan Tarif, Dephub Ancam Sanksi
Selasa, 01 September 2009 – 15:08 WIB
Dikatakan ketentuan tarif batas atas sudah diketok palu (disepakati,red), salah satunya berdasarkan pertimbangan dari Organda. Tarif batas atas sebesar 30 persen itu diharapkan dapat menutupi biaya operasional.
Dia mengatakan, pelanggar ketentuan akan ditindak sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.