Nakal, Anggota Polsek Terancam Hukuman Mati
Kamis, 15 Oktober 2015 – 08:38 WIB
Kasus itu terungkap pada Juni 2015. Saat itu, personel Polrestabes Surabaya lebih dulu menangkap Indri di sekitar pasar wisata Sedati. Barang bukti yang diamankan dari Indri berupa satu poket SS dan dua butir ineks.
Ketika digelandang ke tempat kosnya, polisi menemukan 13 kg narkotika jenis SS, 22 butir ekstasi, lima poket SS siap edar, dan alat isap.
Di lokasi, polisi juga mendapati Abdul Latief. Dia kemudian mengaku bahwa barang haram itu merupakan titipan Tri Diah Torissah alias Susi, napi di Medaeng. (sar/ono)