Nakhoda Bawa Bom di Atas Kapal
jpnn.com, KUPANG - Nakhoda bernama Ahmad (33) membawa bom di atas kapal.
Direktur Kepolisiani Perairan dan Udara (Polairud) Polda NTT Kombes Irwan Deffi Nasution menyatakan Ahmad terancam hukuman penjara seumur hidup akibat perbuatan yang dilakukannya.
“Tersangka diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati,” kata Irwan dalam keterangannya di Kupang, Rabu.
Ahmad merupakan warga Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditangkap oleh aparat kepolisian setelah melalui aksi kejar-kejaran di perairan Pulau Tala di sekitaran Pulau Komodo pada Senin (26/2) lalu.
Ahmad ditangkap bersama enam anak buah kapal terdiri dari Jakariah (48), Erman (30), Egi Saputra (17), Yadin (22), Faisal Maulana (15), dan Zhaky Zhikry Zhuaril (13) yang juga berstatus pelajar.
“Dari enam ABK itu, satu orang berstatus sebagai pelajar, satu orang petani, dan sisanya belum bekerja,” kata Irwan.
Penangkapan nakhoda kapal tersebut bermula saat tim patroli melakukan patroli di perairan sekitar Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Saat berpatroli pasukan melihat ada kapal tanpa nama yang sedang beraktivitas di sekitar perairan tersebut. Pihaknya pun hendak mendekati kapal tersebut untuk melakukan pemeriksaan.