Nakhoda dan 11 ABK Gadungan MV An Kang Diringkus TNI AL
jpnn.com, BATAM - Tim gabungan Koarmada I mengamankan MV An Kang berbendera Singapura saat menggelar operasi di perairan teritorial Indonesia, Rabu (21/11) sore.
Penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa terdapat kapal yang sering melakukan ship to ship (STS) atau transfering di laut. Padahal hal itu tak diperbolehkan, dan STS sendiri hanya boleh dilakukan di pelabuhan.
Hal tersebut ditegaskan Komandan Gugus Keamanan Laut Komando Armada I, Laksamana Pertama Dafit Santoso saat menggelar konferensi pers di dermaga Lanal Batam, Senin (26/11) siang.
”Ini merupakan peringatan dari jajaran Koarmada I, khususnya mengantisipasi hal yang sangat merugikan bangsa. Ini bagian dari preventif TNI AL, khususnya narkoba,” ujar jenderal bintang satu di Guskamla Armada I ini.
Hasil dari pemantauan adanya laporan dari masyarakat tersebut dimatangkan ke unsur KRI/KAL dari tim gabungan Guskamla Koarmada I dan F1QR IV serta Lanal Batam.
Berdasarkan informasi tersebut, Rabu (21/11) sore KAL apor saat patroli penyekatan, mendapati kontak visual MV An Kang yang sedang melaksanakan STS ke Kapal MT Pu Tuo San berbendara Singapura. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan kapal, dokumen muatan dan ABK.
Dari hasil pemeriksaan, didapati 11 penumpang atau ABK gelap yang tak berdokumen yakni 10 WNA dan 1 WNI yang tak masuk ke dalam crew list.
”Para ABK serta nakhoda MV An Kang ini nantinya akan dikenakan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 pasal 113 yakni setiap orang sengaja keluar masuk wilayah Indonesia yan tidak melalui pemeriksaan oleh pejabat imigrasi di tempat pemeriksaan imigrasi, serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan,” terang Laksamana Pertama Dafit.