Nakhoda KM Lestari Maju Dijadikan Tersangka
jpnn.com, SELAYAR - Polda Sulawesi Selatan menetapkan dua tersangka atas kasus terbaliknya Kapal Motor Lestari Maju di sekitar perairan Kepulauan Selayar beberapa waktu lalu.
Menurut Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani, dua tersangka itu yakni nakhoda kapal berinisial AS dan Kepala Kantor Syahbandar Bira dengan insial KM.
Keduanya menjadi tersangka karena dianggap lalai dan menyebabkan kapal terbalik hingga ada 35 orang tewas dalam insiden itu.
“Ada dua tersangka. Keduanya melanggar UU Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Laut,” kata dia saat dikonfirmasi, Senin (9/7).
Dia juga memastikan, kini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Sulsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (mg1/jpnn)