Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kecurigaan ICW soal Nama Ihsan Yunus Tak Muncul di Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19

Kamis, 25 Februari 2021 – 12:12 WIB
Kecurigaan ICW soal Nama Ihsan Yunus Tak Muncul di Dakwaan Korupsi Bansos Covid-19 - JPNN.COM
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ihsan Yunus. Foto: DPR.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janggal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menghilangkan nama eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus dalam surat dakwaan untuk Harry Van Sidabukke selaku penyuap mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara.

Padahal, dalam rekonstruksi KPK, terlihat jelas bahwa Harry sempat memberikan uang dan dua unit sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara yang disebut penyidik sebagai operator Ihsan Yunus.

"Setelah mengamati dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan suap pengadaan paket bantuan sosial sembako di Kementerian Sosial, ICW mempertanyakan hilangnya nama Ihsan Yunus. Hal ini janggal, sebab, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK, nama tersebut sudah muncul," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/2).

Kurnia menjelaskan, salah satu bagian rekonstruksi terlihat Harry menyerahkan Rp 6,7 miliar dan dua sepeda merek Brompton kepada Agustri Yogasmara (operator Ihsan Yunus).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa pada sidang Rabu (24/2) kemarin, atribusi Agustri Yogasmara juga menghilang.

"Penuntut umum tidak menjelaskan perihal siapa Agustri Yogasmara yang ada dalam surat dakwaan. Padahal, masih dalam konteks yang sama, rekonstruksi, KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator dari Ihsan Yunus," kata dia.

Menurut Kurnia, dakwaan yang baru saja dibacakan sudah barang tentu menyasar pada tindak pidana yang dilakukan oleh Harry.

"Pertanyaan lanjutannya, apakah memberikan uang miliaran dan sejumlah barang kepada yang diduga sebagai perantara seorang penyelenggara negara tidak dianggap sebagai perbuatan pidana?" tanya Kurnia.

Kurnia mengingatkan jaksa betapa pentingnya mengimplementasikan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. Disebutkan bahwa surat dakwaan mesti ditulis secara cermat, jelas, dan lengkap.

Selain itu, ICW juga mengingatkan kembali kepada jajaran pimpinan, deputi, maupun direktur di KPK agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum.

Misalnya melindungi atau menghalang-halangi kerja penyidik untuk membongkar tuntas perkara ini.

Sekaligus, ICW juga meminta agar Dewan Pengawas mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan serta pembuatan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke.

"Terakhir, penanganan perkara ini pada dasarnya berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat korban pandemi Covid-19 yang telah dirusak serta diciderai oleh beberapa oknum pelaku korupsi. Maka dari itu, harapan publik tersebut mesti dijawab oleh KPK dengan tidak melakukan tebang pilih dalam menangani perkara ini," kata dia. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai janggal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghilangkan nama eks Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus di surat dakwaan. KPK diminta tidak tebang pilih.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News