Nama Pj Kada yang Diajukan Gatot Kemungkinan Diperbaiki Tengku Erry
jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono mengakui, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho, telah mengirimkan surat usulan sejumlah nama untuk dipilih Mendagri menduduki posisi sebagai Penjabat Kepala Daerah di sejumlah daerah di Sumatera Utara, yang masa jabatan kepala daerahnya akan segera berakhir.
Namun, lanjutnya, surat usulan dikirim setelah Gatot berstatus sebagai tersangka. Bahkan tak lama kemudian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.
Karena itu Kemendagri akan mencermati kembali usulan tersebut, sehingga memenuhi semua azas yang ada. Termasuk psikologi politik akibat dari penahanan tersebut.
“Memang betul Gubernur (Gatot,red) sudah mengirimkan usulan. Tapi dalam kondisi sejak ditahan KPK, proses dihentikan terlebih dahulu,” ujar Sumarsono menjawab JPNN, Kamis (6/8).
Proses pembahasan usulan Gatot dihentikan terlebih dahulu, karena Kemendagri kata Sumarsono, perlu mencermati terlebih dahulu semua keputusan Gatot. Apalagi atas penahanannya, Mendagri Tjahjo Kumolo telah menandatangani surat penugasan Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi melaksanakan tugas-tugas gubernur.
“Jadi akan kami cermati dahulu, akan di cross check. Semua keputusan gubernur semua dibuat assesment oleh kami. Apakah ada psikologi politik,” ujarnya.
Saat ditanya apakah artinya usulan nama-nama Pj Kepala Daerah yang diajukan Gatot akan dirubah, Sumarsono belum bersedia membeber lebih jauh. Ia hanya menyatakan kemungkinan besar akan diperbaiki.
“Kemungkinan besar diperbaiki atau diperbaiki Wakil Gubernur yang ditugaskan untuk menjalankan tugas-tugas gubernur setelah Gubernur Sumut ditahan KPK. Tapi nanti tergantung konsultasi kami (Kemendagri,red) dengan Pemprov Sumut. Apakah memberi send pemerintahan yang bersih, nanti tergantung Kemendagri,” ujarnya.