Napas Suami Dihentikan Istri dan Selingkuhan, Sadis!
“Hasil penyelidikan, pembunuhan itu bermotif asmara dan dendam sang istri terhadap korban yang mengaku kerap dianiaya setelah enam tahun menikah. Pada subuh naas itu, Putra menikam bagian dada korban sebanyak 6 kali, dan tiga kali di bagian punggung untuk memastikan sudah tewas,” jelas Hendri lagi
Melihat kondisi ini, istri korban panik dan menyerahkan sepeda motor berikut dengan STNK dan BPKB milik suaminya kepada Putra.
Bahkan Putra juga mengambil uang tunai Rp 4.900.000 milik korban yang disimpan dalam jok sepmor untuk bekal selama kabur.
Istri korban rencananya juga akan kabur dan menyusul Putra yang lebih dulu meninggalkan lokasi kejadian. Tetapi rencananya itu diketahui oleh polisi, serta mengamankan terlebih dahulu Ita.
“Kasus ini direncanakan, dimana pisau dan sepotong kayu sudah disiapkan pelaku untuk menghabisi nyawa Tarmizi, disimpan di bawah meja di rumah korban. Selain senjata tajam itu, kita juga sita sepeda motor, berserta suratnya serta satun unit HP di dibeli pelaku saat kabur dan sisa uang milik korban,”jelas Hendri.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan kurungan penjara 20 tahun dan minimal 8 tahun penjara. (val/arm/min)