Sabtu, 03 Januari 2015 – 10:34 WIB
SURABAYA - Peredaran narkoba masih melibatkan napi yang mendekam di dalam penjara. Yang terbaru, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menangkap seorang penghuni Lapas Cipinang yang memasok narkoba ke Jatim.
Napi tersebut bernama Ridwan Firmansyah alias Revan. Pria 35 tahun itu dijemput petugas BNNP Jatim di Lapas Cipinang menjelang malam tahun baru lalu. Dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Surabaya.
Penangkapan bermula ketika BNNP Jatim mendengar informasi adanya perempuan bernama Endang yang sering memesan narkoba melalui jalur ekspedisi. Perempuan itu sering berseliweran di Surabaya dan Sidoarjo untuk mengecek paket berisi narkoba yang sedang ditunggu. Endang pun diringkus di sebuah rumah di Jember.
Kepala BNNP Jatim Iwan Abdullah Ibrahim mengatakan, ketika menangkap Endang, petugas menemukan 0,1 gram sabu-sabu plus alat isap. Penangkapan itu dikembangkan dengan menelusuri asal barang tersebut. "Kami memanfaatkan teknologi," kata Iwan.