Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Napi dari 3 Lapas di Nusakambangan Tidak Ada yang Dapat Remisi

Rabu, 17 Agustus 2022 – 14:44 WIB
Napi dari 3 Lapas di Nusakambangan Tidak Ada yang Dapat Remisi - JPNN.COM
Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji (dua dari kiri) menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan napi dari Lapas Kelas II B Cilacap usai Upacara Peringatan HUT Ke-77 RI di Alun-Alun Cilacap, Rabu (17/8/2022). ANTARA/HO-Lapas

jpnn.com, PURWOKERTO - Para peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia, 1.276 napi dari sejumlah lembaga pemasyarakatan di Pulau Nusakambangan dan Cilacap, Jawa Tengah, menerima remisi.

Koordinator Wilayah Pemasyarakatan Nusakambangan dan Cilacap I Putu Murdiana mengatakan upacara dan penyerahan remisi dilaksanakan di masing-masing lembaga pemasyarakatan (lapas), baik di Nusakambangan dan Cilacap.

"Ada 1.276 warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi di Nusakambangan dan Cilacap yang memperoleh remisi berupa pengurangan masa pidana," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu.

Dalam hal ini, kata dia, 1.276 napi yang mendapat remisi tersebut berasal dari Lapas Terbuka, Lapas Narkotika, Lapas Besi, Lapas Permisan, dan Lapas Kembangkuning yang ada di Nusakambangan serta Lapas Cilacap yang ada di Kota Cilacap.

Sementara untuk napi dari tiga lapas di Nusakambangan yang masuk kategori lapas high risk, yakni Lapas Batu, Lapas Pasir Putih, dan Lapas Karanganyar tidak ada yang mendapatkan remisi.

Putu mengatakan dari 1.276 penerima remisi itu, sebanyak 1.228 orang menerima remisi umum 1 dan 48 orang menerima remisi umum 2.

Menurut dia, sebanyak 48 napi yang menerima remisi umum 2 tersebut langsung bebas karena sisa masa pidananya telah dikurangi dengan remisi yang mereka terima.

"Bagi WBP yang mendapatkan remisi, kami berpesan untuk terus bersemangat menjalani program pembinaan dan tidak melanggar peraturan tata tertib yang berlaku di dalam lapas," kata Kepala Lapas Kelas I Batu itu.

Napi yang tidak memperoleh remisi pada HUT RI tahun ini, yaitu pidana mati maupun seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News