Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Napi Narkoba Bisa Keluar Lapas, Bermain di Rumah Warga

Senin, 05 September 2022 – 04:34 WIB
Napi Narkoba Bisa Keluar Lapas, Bermain di Rumah Warga - JPNN.COM
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tarakan, Kalimantan Utara. ANTARA/Susylo Asmalyah

jpnn.com, TARAKAN - Seorang narapidana (napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tarakan bernama Andi (32) bisa bermain ke rumah warga di kawasan Karang Anyar, Tarakan Barat, Kalimantan Utara, Sabtu (3/9).

Napi tersebut mengaku memperoleh izin keluar dari lapas dari Kepala KPLP Lapas Kelas IA Tarakan.

Satuan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kemudian menangkap napi.

"Pada hari Sabtu (3/9), sekitar pukul 15.30 WITA, personel Seksi Intel Satbrimob Polda Kaltara memperoleh informasi bahwa di daerah Jalan Cempaka, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan terdapat narapidana Lapas Tarakan Kelas IA," kata Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam pesan singkat diterima di Tarakan, Minggu.

Kemudian sekitar pukul 16.00 WITA, personel Brimob Kaltara dengan dipimpin oleh Ipda Moedji Santoso menuju ke Jalan Cempaka.

Setiba di lokasi personel Brimob mencurigai seorang laki-laki yang diduga napi Lapas Kelas IA Tarakan yang sedang berdiri di depan sebuah rumah.

"Kemudian dihampiri dan ditanya identitasnya dan mengaku bernama Andi alias Hendra narapidana Lapas Kelas IA Tarakan dan mengaku keluar dari tahanan Lapas Kelas IA Tarakan untuk berobat, namun Andi tidak dapat menunjukkan surat izin keluar atau berobat," kata Budi.

Kemudian Andi langsung diamankan di Mako Satbrimob Polda Kaltara di Tarakan.

Napi narkoba itu telah divonis hukuman penjara 18 tahun dan sudah menjalani masa hukuman selama sembilan tahun bui.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News