Napi Nusakambangan 'Garap' Siswi SMK
Sabtu, 30 Oktober 2010 – 09:04 WIB
Kasubag Humas Polres Cilacap AKP Sitti Khayati bersama Kasat Reskrim Jiman mengatakan, tersangka kini ditahan di Mapolres Cilacap untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Tersangka kita tangkap di rumahnya,” ujarnya.
Tersangka bakal dijerat dengan pasal 82 UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, melakukan perbuatan percabulan terharap seorang perempuan yang belum dewasa dengan ancaman hukuman 15 tahun. Selain itu, penyidik juga menjerat dengan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan pasal 332 melarikan perempuan tanpa izin dengan ancaman 7 tahun. (amu)