Napi Simpan Senjata Api di Lapas
jpnn.com, BANDA ACEH - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur menemukan sepucuk senjata api laras pendek rakitan lengkap dengan delapan peluru aktif.
Petugas Polres Aceh Timur memeriksa empat narapidana (napi) untuk mengetahui pemilik senjata api itu.
"Awalnya, polres memeriksa dua narapidana. Kemudian, dipanggil lagi dua napi untuk pemeriksaan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Lapas Idi Indra Gunawan di Aceh Timur, Rabu.
Indra Gunawan mengatakan narapidana yang dipanggil pertama seusai temuan senjata api tersebut bernama Muksalmina.
Muksalmina merupakan narapidana korupsi dana desa dengan hukuman lima tahun penjara.
"Kemudian, polisi memanggil dan memeriksa Hamdani, narapidana kasus narkotika yang dihukum penjara seumur hidup," kata Indra Gunawan.
Selanjutnya, polisi meminta Lapas Idi mendatangkan dua narapidana lainnya untuk diminta keterangan.
Keduanya, yakni Marzuki bin Zahman merupakan narapidana narkotika dengan hukuman seumur hidup dan Iskandar bin Rajali Yatim narapidana narkotika dengan hukuman 10 tahun penjara.