Napi Terorisme Habiskan Masa Hukuman di Lapas Magelang
Selasa, 29 Maret 2016 – 22:44 WIB
Cahyo menambahkan, pria yang ditangkap Densus 88 pada 14 Agustus 2015 di Jalan Kejawan Putih Tambak, Surabaya itu akan menghabiskan sisa masa tahanan di Lapas Magelang. Oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dia dipidana tiga tahun penjara.
”Saifuddin di (Rutan) Kelapa Dua telah menjalani 1 tahun, 7 bulan, 12 hari. Sisanya masa tahanan akan dihabiskan di sini,” katanya.(cr1/ton/JPG/ara/JPNN)