Napi Terorisme Muhammad Fajar AP Dibebaskan dari Penjara, Lihat Penampilannya
jpnn.com, METRO - Narapidana atau napi terorisme jaringan Daulah Islamiyah Muhammad Fajar AP yang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro Lampung dibebaskan.
Pria asal Kelurahan Watonea, Kecamatan Kota Batu, Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) itu dibebaskan berdasarkan Surat Lepas Nomor W9.PAS.5.PK.01.01.02-219 dari Kanwil Kemenkumham Lampung, Lapas Kelas IIA Kota Metro.
Pembebasan narapidana terorisme itu berlangsung pada Senin (19/12) dijaga ketat aparat Polres Metro dan TNI dari Kodim 0411/KM.
Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua (45) berangkat menuju Bandara Raden Inten Lampung dengan pengawalan ketat sejumlah personel Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror Mabes Polri.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Metro Muhammad Mulyana mengatakan napi terorisme itu dibebaskan setelah menjalani masa tahanan kurang lebih 77 hari di lapasnya.
"Hari ini dibebaskan terpidana kasus terorisme Muhammad Fajar AP Alias La Kojo bin Laode Guru Tua terpidana 3 tahun 6 bulan," kata Mulyana di Metro.
Fajar AP sebelumnya terima oleh pihak Lapas Metro dari Lapas Kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, tertanggal 4 Oktober 2022.
"Kurang lebih sudah hampir tiga bulan di sini," lanjut Mulyana.