Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Napi TKI di PEA Dominan Kasus Asusila

Senin, 29 Desember 2008 – 16:44 WIB
Napi TKI di PEA Dominan Kasus Asusila - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA--Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendekam di penjara Persatuan Emirat Arab (PEA) dominan dikarenakan kasus-kasus ringan. Di LP Al-Wathba misalnya, 50 KM dari pusat kota Abu Dhabi, 75 persen diantara Napi TKI ditahan karena kasus asusila dengan ancaman hukuman antara 3 bulan hingga satu tahun.

 

Dubes RI untuk PEA, Wahid Supriyadi, melalui rilis, 29 Desember 2008. Menurut Supriyadi, para napi tidak tahu duduk berduaan dengan lawan jenis di taman dilarang dalam UU di PEA. Banyak juga yang kedapatan sedang menerima "tamu" laki-laki di kamar meski hanya sekedar mengobrol. Bagi polisi, kondisi tersebut cukup menjadi alasan untuk menangkap mereka.Indonesia di seluruh penjara PEA diperkirakan mencapai sekitar 90 orang.

 

  Berbagai cerita lucu, sedih, dan haru terlontar dari mereka. Seorang TKW asal Tangerang, Banten, yang mendekam sejak 30 Agustus 2008, dengan tertawa geli menjawab "pacaran Pak", saat ditanya kasus yang mengantarnya ke Al Wathba. Ada juga cerita dua TKI yang didakwa memasukkan serbuk kaca ke minuman anak majikan.

 

Padahal, mereka mengaku hanya memasukkan gula batu yang menyerupai pecahan kaca. Selain itu, beberapa di antara mereka ada yang tertangkap setelah kabur dari majikan dan tidak memiliki bukti identitas yang sah. Kunjungan ke LP Al Wathba tersebut kali kedua sepanjang 2008. KBRI Abu Dhabi aktif membangun komunikasi dengan para Napi TKI, sebagai bentuk perhatian atas apa yang menimpa mereka. Mereka diterima langsung Kepala LP Al Wathba, Brigadir Yousef Abdel Kareem. 

Permintaan seorang napi yang ingin membawa bayinya ke Indonesia akan dibantu percepatan proses administrasinya. KBRI diizinkan secara rutin mengirim majalah dan buku bacaan dalam bahasa Indonesia yang sebelumnya pernah dilarang.

JAKARTA--Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang mendekam di penjara Persatuan Emirat Arab (PEA) dominan dikarenakan kasus-kasus ringan. Di LP Al-Wathba

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News