Napi Umum Makin Tersingkir
Senin, 04 Februari 2013 – 09:52 WIB

"Jumlah napi perkara korupsi lebih dari dua ribu. Tentu akan dipilih yang sesuai dengan syarat tersebut," tutur Wayan.
Akan dilakukan penelaahan lebih dalam mengenai para napi yang dipindah supaya tidak terjadi ketimpangan. Jangan sampai napi yang seharusnya dipindah tidak dipindah. Sebaliknya, napi yang tidak dipindah malah diangkut ke Sukamiskin.
Dalam pemindahan koruptor, ada yang dinilai kurang "cocok" dipindah ke Sukamiskin. Memang, ada kriteria yang dipenuhi napi tersebut. Tapi, pemenuhan kriteria tersebut perlu diteliti lebih jauh. Ada napi yang sisa hukumannya memang di atas setahun, tapi kerugian negara yang ditimbulkan tidak banyak. Ada juga pidana yang dijatuhkan kepada koruptor itu tidak tinggi. Hanya dua atau tiga tahun. Bila dibandingkan dengan koruptor kakap yang lain, pidana tersebut termasuk ringan.