Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Narkoba dari Nigeria Dikirim Lewat Pos ke Karanganyar

Jumat, 08 April 2016 – 08:58 WIB
Narkoba dari Nigeria Dikirim Lewat Pos ke Karanganyar - JPNN.COM
Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - SOLO – Kantor Pos Besar Surakarta mengungkap pengiriman 602 gram sabu-sabu yang ditujukan ke alamat RT 01 RW 09 Padangan, Kelurahan Jungke, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Karanganyar. Barang haram itu ternyata dikirim dari Nigeria, Afrika.

Kepala Kantor Pos Besar Surakarta Ahmad Fuad Kamali mengungkapkan, paket sabu-sabu itu sudah diketahui saat proses di Jakarta. Sebab, di Kantor Tukar PT Pos di Jakarta, ada pengecekan setiap paket dari luar negeri atau pun yang hendak dikirim ke mancanegara.

Dari situ, petugas PT Pos curiga ketika memeriksa lima manekin beragam warna. Sebab, di dalamnya terdeteksi ada benda lainnya yang ternyata sabu-sabu senilai Rp 1,2 miliar.

Setelah dipastikan ada narkoba, paket manekin itu tidak langsung ditahan. Sesuai standar baku di PT Pos, paket itu tetap dikirimkan ke alamat tujuan tapi dengan pengawasan ketat.

“Saat barang diserahkan kepada penerima dan petugas kantor Pos telah mendapatkan bukti tanda terima, polisi yang sudah menunggu di belakang kami menindaklanjuti (melakukan penangkapan, Red),” katanya, Kamis (7/4).

Fuad menambahkan, jika barang haram itu disita sejak masih di Jakarta, maka hal tersebut akan menyulitkan upaya penangkapan. Sebab, bisa saja penerima barang lebih dulu melarikan diri.

Meski demikian Fuad menegaskan, tingkat pengamanan paket tetap berjalan seperti biasa. Setiap pengiriman memabg melalui pemeriksaan.

“Contohnya pengiriman domestik, pengecekan dilakukan sejak berada di loket. Petugas Kantor Pos berhak menanyakan isi paket, alamat tujuan sebelum memberikan nomor resi pengiriman,” bebernya.(gis/wa/JPG/ara/JPNN)

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close