Narkoba Jenis Baru Berbentuk Prangko
Selasa, 19 November 2013 – 07:18 WIB
Di beberapa negara di dunia, zat itu populer digunakan sebagai bahan pembuat narkotika berbentuk kertas. Di Indonesia narkoba kertas yang mengandung zat tersebut baru pertama kali ditemukan, dan belum terdaftar di UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*/rkp/far/k1)