Enam tersangka pengedar narkoba diamankan aparat kepolisian saat rilis pelaku dan barang bukti narkoba di Mapolres Jakarta Pusat, Selasa (6/3). Polisi mengamankan barang bukti berupa 424 gram sabu-sabu, 1 kg ganja, 2.710 butir Happy Five dan 1.366 butir ektasi dengan nilai total sekitar Rp 1,4 miliar. Untuk mengelabuhi aparat pelaku membungkus sebagian besar narkoba kedalam kotak mainan anak-anak. Foto : Arundono/JPNN
Setelah mengamankan pelaku dan barang bukti, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mengembangkan penyelidikan. Jika terbukti, maka pelaku akan dijerat dengan pasal tentang Psikotropika. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara.(afz/jpnn)
JAKARTA--Satuan Narkoba Polres Jakarta Pusat, berhasil mengamankan peredaran narkoba bernilai Rp1,4 miliar. Narkoba jenis ekstasi, sabu-sabu dan