Narkoba Senilai Rp 3,5 Miliar Disita
JAKARTA – Jajaran Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Utara berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang diperkirakan bernilai Rp 3,5 miliar dari tangan kurir narkoba beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestro Jakut Komisaris Polisi Donny Adityawarman mengatakan awalnya kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka AB, di Jalan Raya Teluk Gong, Jakut.
Dari tangan AB berhasil disita sabu 102 gram. Barang laknat itu disembunyikan di bawah jok sepeda motor. Polisi melakukan pengembangan. Lalu dikantongi identitas Mah yang diduga sebagai pihak yang menyerahkan narkoba kepada AB.
Setelah dipancing untuk melakukan serah terima barang, polisi menangkap Mah. “Setelah disepakati lokasinya di Pademangan kita langsung menangkap Mah,” katanya di Markas Polrestro Jakut, Senin (16/12) kepada pers.
Dia menerangkan, dari penangkapan itu lebih 300 gram sabu-sabu disita. Pengembangan dilanjutkan untuk mencari pemasok sabu ke Mah. Polisi pun kemudian mengantongi seseorang berinisial JML. Namun sayang, saat ini JML masih buron.
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di kawasan Pintu Besar Selatan 1, RT 001 / RW 006, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat. Saat penangkapan, kata Kasat, tiga orang tersangka MB, ES dan SR diamankan. “Barang buktinya ekstasi sebanyak 7.328 butir dan 550,7 gram sabu pada saat dilakukan penyitaan," jelasnya.
Ia menambahkan, saat penangkapan petugas juga menemukan bukti transfer dari tersangka J, mencapai Rp400 juta dalam kurun waktu enam hari. Saat ini para tersangka dijebloskan di sel Mapolrestro Jakut. (boy/jpnn)