Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasaruddin Umar: Saya Bisa Kuliah karena Beasiswa Supersemar

Senin, 26 November 2018 – 15:37 WIB
Nasaruddin Umar: Saya Bisa Kuliah karena Beasiswa Supersemar - JPNN.COM
.

jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Supersemar punya andil lumayan besar dalam memajukan dunia pendidikan di Indonesia dengan memberikan beasiswa bagi siswa berprestasi, tapi kurang mampu secara ekonomi. Sebanyak 2,7 juta siswa dan mahasiswa Indonesia telah merasakan manfaat dari Yayasan Supersemar.

Alumninya pun banyak yang menjadi tokoh di negeri ini, dari mulai walikota, pejabat lembaga tinggi negara, hingga menteri. Antara lain mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Moh Mahfud MD, mantan Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh, mantan Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar (kini Imam Besar Masjid Istiqlal), Sekretaris Kabinet Pramono Anung, serta Mensesneg Pratikno.

“Kalau bukan karena beasiswa Supersemar, rasanya tidak mungkin saya bisa lanjut kuliah,” kata Nasaruddin Umar dalam keterangannya.

Nasaruddin menceritakan bahwa dirinya merupakan anak pertama dari 8 bersaudara, sementara ayahnya hanya seorang guru SD. “Beasiswa ini benar-benar membantu saya menyelesaikan studi sampai ke S-3,” jelasnya.

Kini, Nasaruddin Umar yang bergelar profesor doktor itu juga mendapat amanah sebagai Rektor Institut PTIQ (Perguruan Tinggi Ilmu Al-Qur’an), Jakarta.

Ketua Umum Keluarga Mahasiswa dan Alumni Penerima Beasiswa Supersemar (KMA PBS) Dr. H.M. Syahrial Yusuf menambahkan manfaat beasiswa Yayasan Supersemar telah dirasakan jutaan siswa dan mendukung peningkatan kualitas pendidikan siswa serta mahasiswa. Begitu pula Muhammad Nuh selalu bersyukur karena pernah mendapatkan beasiswa Supersemar.

Nama Yayasan Supersemar kembali menjadi pembicaraan masyarakat. Hal ini terkait dengan eksekusi putusan Mahkamah Agung bernomor 140PK/PDT/2015 yang keluar atas permohonan kasasi yang diajukan Presiden RI, yang diwakili Jaksa Agung, pekan lalu.

Putusan itu menyita aset milik Yayasan Supersemar berupa gedung Granadi yang terletak di Jalan H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan. Eksekusi tersebut menjadi perbincangan masyarakat luas karena Yayasan Supersemar selama ini dikenal sebagai lembaga yang memberi beasiswa kepada siswa dan mahasiswa yang berkemampuan secara intelektual tapi kurang mampu secara ekonomi.

Yayasan Supersemar kembali menjadi sorotan setelah muncul berita bahwa Kejaksaan akan menyita aset milik Yayasan Supersemar berupa gedung Granadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News