Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

NasDem Dukung Uji Petik Penggunaan Cantrang

Sabtu, 04 November 2017 – 04:15 WIB
NasDem Dukung Uji Petik Penggunaan Cantrang - JPNN.COM
Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Maritim Emmy Hafild menemui para petani di sela Ekspedisi Bahari di Pelabuhan Perikanan Brondong, Lamongan, Jumat (3/11). Ist

jpnn.com, JAKARTA - Partai NasDem meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemen KKP) untuk melakukan uji petik penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang. Pasalnya, berdasarkan hasil Ekspedisi Bahari pada Rabu (1/11) sampai Kamis (2/11) di pesisir utara Pulau Jawa, ditemukan fakta kondisi ekonomi nelayan semakin terpuruk lantaran aturan pelarangan penggunaan cantrang.

Ketua DPP Partai NasDem Bidang Pertanian dan Maritim Emmy Hafild, menelusuri lima titik pesisir di wilayah Jawa Tengah hingga Jawa Timur. Hasilnya, cantrang menjadi motor penggerak ekonomi para nelayan.

"Yang kami temukan ada dua hal, pertama cantrang itu memang mayoritas dan dia menghidupi puluhan ribu hingga ratusan ribu orang. Dan ini menjadi motor utama perekonomian di Jawa Tengah dan di Pantura," kata Emmy menutup Ekspedisi Bahari di Pelabuhan Perikanan Brondong, Lamongan, Jumat.

Alat tangkap selain cantrang, misalnya purse seine atau pukat cincin, dianggap lebih mahal dan tidak ekonomis. Sementara, seluruh hasil tangkapan cantrang laku dijual dan mampu meningkatkan kesejahteraan.

"Baik dari pemilik, kapten kapal, maupun ABK. Bahkan buruh-buruhnya seperti buruh bongkar muat ikan mendapatkan manfaatnya," kata dia.

Oleh karena itu, Emmy meminta Kemen KKP di bawah komando Susi Pudjiastuti melakukan uji petik seperti yang diminta nelayan. Uji petik melihat secara langsung dampak yang ditimbulkan dari penggunaan cantrang.

"Dalam uji petik itu ada dua hal yang kami ingin lihat. Pertama bagaimana cantrang itu dioperasikan, apakah memang cara beroperasinya itu merusak lingkungan atau tidak. Kedua mengenai ikan yang ditangkap," tutur dia.

Menurut Emmy, sebelum kebijakan dikeluarkan, pemerintah seharunya lebih dahulu menganalisis dampak yang ditimbulkan. Bila berdampak negatif, maka harus dibuat rencana mitigasi serta peta jalan.

Cantrang dan 16 alat tangkap lainnya hanya boleh digunakan hingga akhir 2016. Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti kemudian mengeluarkan Permen

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

TAGS   Cantrang