Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Nasdem Protes RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas

Kamis, 16 Juli 2020 – 04:06 WIB
Nasdem Protes RUU PKS Dikeluarkan dari Prolegnas - JPNN.COM
Ilustrasi Gedung DPR. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan Anak, Amelia Anggraini menyayangkan keputusan DPR RI yang mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dicabut dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Sebelumnya, Baleg DPR dalam rapat evaluasi Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) Prioritas 2020 dengan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Kamis (2/7/2020), sudah menarik 16 RUU dari Prolegnas Prioritas Tahun 2020.

Salah satu RUU yang ditarik dari Prolegnas Prioritas, yakni RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Usulan penarikan ini sebelumnya diajukan oleh Komisi VIII.

“Urgensi RUU PKS untuk memberikan hak rasa aman, hak untuk mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi serta perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual, perlu diketahui bahwa korban kekerasan seksual ini tidak hanya terjadi pada perempuan, tapi juga pada anak-anak laki-laki dan perempuan,” kata Amelia di Jakarta.

Dia memaparkan, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap tahunnya bergerak fluktuatif dengan kecenderungan meningkat.  Karena itu, menurutnya, perlu ada perlindungan bagi para korban.

"Melihat urgensi serta kebutuhan masyarakat, DPP Partai NasDem Bidang Perempuan dan anak meminta RUU PKS untuk tetap dipertahankan dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 demi menjaga dan melindungi hak warga negara dari tindak kekerasan, baik seksual, fisik maupun emosional,” pungkasnya. (flo/jpnn)



Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Politikus Nasdem Amelia Anggraini menyesalkan RUU PKS yang diusulkan Komisi VIII dicabut dari prolegnas.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close